Blogger Jateng

Cara Bayar SPT Tahunan Pribadi 2023? Begini Cara Lapor Pajak Online, Cuma Modal HP Doang !

 

Cara lapor pajak online sebenarnya jauh lebih mudah, kok. Metode ini lebih efisien dibanding kamu harus datang ke kantor pajak terdekat.

Apalagi, saat ini adalah masa-masa dimana banyak memang ingin melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) miliknya. Jika kamu sudah bekerja dan memiliki penghasilan, sangat penting bagimu untuk mengetahui hal ini.

Nah, pada tahun 2023, wajib pajak harus mengajukan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Batas waktu untuk melaporkan pajak ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau pekerja.

Namun, jika kamu masih merasa bingung tentang bagaimana cara melaporkan pajak secara online, jangan khawatir. Jaka akan memberikan panduan yang lengkap dan mudah dipahami bagi kamu. Simak baik-baik, ya!

Cara Lapor Pajak Online untuk SPT Tahunan Pribadi

Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs www.pajak.go.id dan pilih opsi LOGIN.
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, serta memasukkan kode keamanan/CAPTCHA dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan yang diberikan, termasuk pertanyaan yang diajukan.
  • Jika kamu sudah memahami cara mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pilihan "Dengan Bentuk Formulir". Namun, jika ingin mempermudah proses pengisian, pilih pilihan "Dengan panduan".
  • Isilah formulir dengan data yang dibutuhkan, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika ada).

Untuk Bukti Pemotongan Pajak:

  • Jika memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua dengan mengklik "Tambah+".
  • Isilah data Bukti Potong Baru dengan informasi seperti Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Jika kamu adalah ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara akan dicatat dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah data disimpan, akan terlihat dalam ringkasan pemotongan pajak pada langkah berikutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada), Penghasilan Luar Negeri (jika ada), Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak (jika ada), dan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada).

Untuk Daftar Harta:

  • Tambahkan Harta yang dimiliki. Jika sudah melaporkan daftar harta pada tahun sebelumnya melalui e-Filing, bisa menampilkan kembali dengan memilih "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang dimiliki. Kalau tahun lalu kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, kamu bisa menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yangdimiliki. Kalau tahun lalu kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, kamu bisa menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib dibayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai.

Untuk pajak penghasilan:

  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya"